Jln. Raya Bogor Km. 23,5 Cijantung, Jakarta Timur (021-8400379)

BP2TKI DKI Jakarta

Terimakasih atas kunjungan saudara, semoga blok ini menjadi manfaat bagi kita semua.

untuk saran lebih lanjut silahkan hubungi administrator dengan Email : Rudiindarto@yahoo.com

Mau jadi TKI ?

Pendaftaran CTKI


CTKI berusia sekurang-kurangnya berusia 18 tahun, kecuali bagi CTKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, dan tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan.

Melampirkan persyaratan :


1. Copy kartu tanda penduduk (KTP);

2. Copy kartu keluarga (KK);

3. Copy ijazah akhir atau keterangan lainnya yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

4. Copy akta kelahiran / kenal lahir;

5. Pernyataan ijin bekerja ke luar negeri dari suami/ istri/ orang tua/ wali diketahui aparat desa;

6. Surat keterangan tidak cacat kriminal (SKCK) dari Polisi setempat dan Surat Keterangan Kesehatan (setelah lulus seleksi)

7. Pas foto berwarna latar belakang merah, ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar;

8. Sertifikat ketrampilan (bila ada).

Rabu, 19 Mei 2010

Pelantikan Kepala Seksi Disnakertrans Kecamatan Pulogadung

Selamat buat Bapak Rudi Indarto, S.Sos, MM Staff BP2TKI Disnakertras Prov. DKI Jakarta, atas dilantiknya menjadi Kepala Seksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur. Semoga dalam menjalankan tugas di tempat yang baru selalu dalam bimbingan dan lindungan_Nya. Amin

TANGGAL 27 Juli 2009
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MENIMBANG : DST.
MENGINGAT : DST.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : DST.
BAB I DST.
BAB II DST.
BAB III DST.

Bagian Kesepuluh

Seksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan

Pasal 41
  1. Seksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan merupakan Unit Kerja Suku Dinas pada Kecamatan.
  2. Seksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang secara teknis dan administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas, serta secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  3. Seksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan mempunyai tugas :
  • Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Melakukan pendataan perusahaan, LPTK, PPTKIS, PPTK Penca, Lembaga Penydia / Penyalur Pramuwisma, LPPS, LPK dan Bursa Kerja Khusus;
  • Melakukan pendataan animo transmigrasi dan lowongan kerja pada perusahaan;
  • Melakukan pendataan, pendaftaran dan memandu pencari kerja serta memfasilitasi antar kerja;
  • Menerima dan memfalisitasi pengaduan permasalahan tenaga kerja;
  • Membantu pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layah (KHL);
  • Membantu penyebarluasan informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
  • Menyiapkan bahan laporan Suku Dinas yang terkait dengan tugas Seksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan ; dan
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan.
Bagian Kesebelas
DST.

SEKSI HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA


Pasal 39 Ayat (3) huruf n :

n. Menindaklanjuti laporan permasalahan hubungan industrial yang disampaikan Seksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan;


SEKSI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN


Pasal 40 Ayat (3) huruf n :

n. Menindaklanjuti laporan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang disampaikan Seksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan;

catatan / dasar hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
  4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2006 Tentang Ketenagakerjaan.
  5. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
  6. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 119 tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.