
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan sebesar 4,5 persen, yakni dari Rp Rp 1.069.865 menjadi Rp 1.118.009 per bulan. Bahkan keputusan tersebut telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 167 tahun 2009, tanggal 29 Oktober 2009.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded Sukandar mengatakan, kenaikan UMP 2010 sebesar 4,5 persen ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah disepakati unsur tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja). Diantaranya berdasarkan pada angka kebutuhan hidup layak 2009 di DKI sebesar Rp 1.317.710. Selain itu, adanya asumsi inflasi sebesar 2,75 persen dengan elastisitas penciptaan lapangan kerja UPM riil -0,11 persen.